-->

Uji Coba

ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA


Asas-asas Hukum Keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KHU Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 ditemukan 5 asas yang paling penting dalam Hukum Keluarga, yaitu:

1. Asas Monogami (Pasal 27 BW; Pasal 3 UU Nomor 1 tahun 1974) Asas monogamy mengandung makna bahwa seorang pria haya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

2. Asas Konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga harus dimintai persetujuannya tentang perwalian (Pasal 28 KUH Perdata; Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974).

3. Asas Persetujuan Bulat, suatu asas di mana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata).

4. Asas Proporsional, suatu asas di mana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974).

5. Asas Tak Dapat dibagi-bagi, suatu asas bahwa tiap-tiap perwalian hanya terdapat satu wali (Pasal 331 KUH Perdata). Pengecualian dari asas ini adalah (1) jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta (Pasal 351 KUH Perdata) dan (2) jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia (Pasal 361 KUH Perdata).
Asas-asas itu dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan penegakan hokum keluarga, khusunya tentang perkawinan. Seperti diketahui bahwa di dalam masyarakat kita masih banyak yang belum memahami asas-asas yang tercantum dalam hokum keluarga, hal ini terlihat pada banyaknya kasus-kasus perkawinan di bawah umur dan banyaknya perkawinan liar. Akibat dari menonjolnya perkawinan di bawah umur adalah tingginya angka perceraian. Semakin tinggi angka perceraian, semakin banyak wanita yang menjanda. Akibatnya anak-anak mereka tidak terurus dengan baik. Oleh karena itu, diharapkan supaya asas-asas dalam hokum keluarga dapat disosialisasikan dalam masyarakat, sehingga angka perceraian dapat ditekan seminimal mungkin.

0 Response to "ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel